Porostimur.com, Tidore – Penjual minuman keras tradisional jenis cap tikus di Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Soasio pada 24 Oktober 2024.
Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Soasio ini, pelaku berinisial MT (46) dan JY (33), terbukti memiliki dan menjual minuman beralkohol jenis cap tikus.
“Kalau dalam proses sidang, Pengadilan Negeri Soasio memberikan putusan terhadap terdakwa MT dengan denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan menjalani kurungan penjara selama 6 hari,” ucap Kasi Humas Polresta Tidore, Aipda.Agung Setyawan, pada, Jumat (25/10/2024).
Sedangkan terdakwa JY, Pengadilan Negeri Soasio memberikan putusan denda sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti menjalani kurungan penjara selama 8 hari.
Agung Setyawan mengatakan, bahwa dari hasil putusan Pengadilan Negeri Soasio telah diserahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore untuk dilakukan pemusnahan barang bukti dan terhadap 2 terdakwa yang sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Soasio untuk menjalani hukuman berupa kurungan penjara.









