“Semoga hukuman ini menjadi efek jera kepada para terdakwa sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi, termasuk pelajaran bagi yang lain,” ujarnya.
Bahkan ditegaskan, dengan adanya sidang terkait minuman beralkohol jenis cap tikus ini, tidak ada lagi pelanggaran serupa yakni menjual maupun mengkonsumsi minuman beralkohol yang dapat menyebabkan timbulnya gangguan kamtibmas di Kota Tidore Kepulauan. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









