Kejati Maluku Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kompensasi Lahan Proyek Way Kaka

oleh -47 Dilihat
Persoalan kompensasi lahan dalam proyek pembangunan pengendali banjir Sungai Way Kaka, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki tahap serius.

Dalam surat tersebut, Pemkab SBB pada pokoknya menyatakan tidak pernah menyuruh atau memerintahkan CV Keysa Al-Barokah maupun CV Rafa Berdikari Jaya melakukan pembayaran lahan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Di sisi lain, keterangan yang sebelumnya diperoleh dari pihak Balai Sungai Maluku menyebutkan pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan arahan Pemkab SBB.

Arahan tersebut disebut berkaitan dengan pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Amalatu.

Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu titik penting yang perlu diperjelas dalam pembahasan di Kejati Maluku.

Lebih dari Rp300 Juta Disebut Salah Bayar, Sengketa Tanah Ikut Membayangi

Informasi yang diperoleh menyebutkan total uang negara yang telah digunakan untuk pembayaran kompensasi lahan tersebut mencapai lebih dari Rp300 juta.

Baca Juga  Uskup Seno Ngutra Berkat Arca Bunda Maria Berbusana Ambon di Taman Doa Airlow

Nilai tersebut kini menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pembahasan bersama Kejati Maluku.

Dalam rapat sebelumnya, menurut informasi yang diperoleh, para pihak juga telah membahas mekanisme penagihan dan pengembalian uang yang disebut sebagai salah bayar kepada pihak penerima.

Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan lahan, tetapi juga pertanggungjawaban atas uang yang telah dikeluarkan dalam proses pelaksanaan proyek pemerintah.

No More Posts Available.

No more pages to load.