Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kendati demikian, ada 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dissenting opinion ini tidak mempengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Putusan MK Final dan Mengikat
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK.
Putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pertama, Saldi Isra yang membacakan dissenting opinion. Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.
“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” kata Saldi.
“Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum,” imbuhnya.









