“Press release yang kita sampaikan ini dalam rangka menyambut hari Bhyangkara ke-76 tahun 2022 dan ini merupakan kado spesial di 1 Juli nanti,” tuturnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono dalam kesempatan tersebut menyatakan, para tersangka yang diamankan ini merupakan jaringan lama dan baru yang juga memiliki jaringan di Lapas baik Narapidana (Napi) maupun mantan Napi yang sudah bebas.
“Mereka ada jaringan di Lapas dan ada juga mantan Napi yang sudah bebas dari Lapas,” katanya.
Selain itu Kata Dirresnarkoba Polda malut kombes pol Tri Setyadi Artono menambahkan, 612,13 gram ganja kering itu yang diamankan ini merupakan barang yang dikirim dari Jayapura menggunakan jasa pengiriman barang (Expedisi) di Kota Ternate.
“Ini adalah batang yang dikirim dari Jayapura, dan mereka ini adalah pemain baru dan lama yang memiliki jaringan di Lapas, ” ujar Dirresnarkoba
Untuk kita ketahui, tiga tersangka yang dijerat degan pasal yang berbeda masing-masing adalah pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Amir)










