4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Suap Alfamidi Ambon yang Diusut KPK

oleh -455 views

Tim penyidik menemukan pihak tersebut saat proses penggeledahan pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin.

“Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali.

Ali mengatakan, pegawai tersebut sempat diamankan tim penyidik untuk menggali maksud dari pemusnahan barang bukti tersebut.

“Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya,” kata Ali.

Ali mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor.

“Dimana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor,” ucap Ali.

Baca Juga  Ketika Kebenaran Dipotong-Potong: Paltering, Ketakutan, dan Industri Delusi Digital

3. KPK Temukan Dokumen Penentuan Fee Proyek Suap Izin Alfamidi Ambon

Selain itu menurut Ali, KPK menemukan dokumen penentuan fee proyek pembangunan alfamidi di Kota Ambon. Dokumen tersebut ditemukan usai tim penyidik menggeledah dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

No More Posts Available.

No more pages to load.