Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
“Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek,” ujar Ali.
Ali menegaskan, barang bukti yang ditemukan itu akan ditelaah lebih lanjut oleh KPK. Ali berharap bukti tersebut bisa memperkuat perbuatan pidana yang dilakukan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).
“Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara RL,” terang Ali.
4. KPK Dalami Suap Izin Alfamidi Lewat Para Kadis dan Sekretaris Walkot Ambon
KPK terus mengusut kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.
Hari ini, Jumat (20/5/2022), tim penyidik menjadwalkan memeriksa para kepala dinas di Pemkot Ambon. Pemeriksaan terhadap para kepala dinas dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Para kadis itu yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017-2023 bernama Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon bernama Sirjohn Slarmanat.










