3 Jaringan Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polda Malut

oleh -85 views

Porostimur.com, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), pada hari Kamis, (16/06/2022) mengelar, siar pers pengungkapan 3 orang tersangka narkoba jenis ganja 612,13, dan tembakau sintetis gorilla 14 gram.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil didampingi Direktur Resese Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono dalam konferensi pers di kantor Ditresnakorba, Kamis (16/6/2022) menyampaikan, tersangka IK alias D (38), diringkus pada 8 Juni 2022 bertempat di jalan raya Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara dengan barang bukti 122 sachet kecil berisi ganja dan 1 sachet sedang berisi ganja serta 16 sachet besar yang juga berisi ganja.

Sementara untuk tersangka MRI alis I diringkus pada 9 Juni 2022 bertempat di area pelabuhan speed boad, desa Loleo, Kacamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan dengan barang bukti 10 sachet plastik kecil ganja, 1 lembar kertas koran, 1 buah kantong plastik, 1 cena pendek, 1 dus kue lapis plastik dibungkus lakban dan satu HP.

Baca Juga  Kisah Abdullah bin Al-Mubarak: Tidak Berhaji namun Menerima Predikat Haji Mabrur

Untuk tersangka MSL alias D lanjut Michael, diringkus pada 12 Juni 2022 bertempat di depan kantor J&T Weda, Kabupaten Halmahera Tengah dengan batang bukti 2 sachet plastik kecil berisi tembakau sintetis, 1 kantong plastik hitam bungkusan paket kiriman dan 1 buah kaos.

No More Posts Available.

No more pages to load.