Berkas Perkara Korupsi DD dan ADD Desa Kotalama Dilimpahkan Ke PN Ambon

oleh -166 views

Porostimur.com, Ambon – Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) di Wonreli yang dipimpin oleh PLT. Kacabjari Wonreli Asmin Hamdja, S.H.,M.H didampingi jaksa fungsional Johanes Felubun, S.H telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari Selasa (30/5/2023).

Kasi Penkum dan Humas Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (31/5/2023) menyampaikan bahwa berkas perkara Tipikor yang dilimpahkan tersebut yaitu dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kotalama Kecamatan Pulau – Pulau Terselatan Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2016 atas nama terdakwa Pieter Nicodemus Lerrick (mantan kepala desa).

Baca Juga  Dinilai Abaikan Peran dan Hak Masyarakat Lokal,Konservasi Kepulauan Babar Disorot

“Setelah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tersebut, selanjutnya Tim JPU menunggu jadwal penetapan sidang oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” jelasnya.

Pelimpahan Berkas Perkara berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (Nur Fauziah)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.