Porostimur.com, Tidore – Inspektorat Kota Tidore Kepulauan masih terus melakukan audit dugaan kasus penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp30 juta tahun 2023, ditambah pembangunan aula kantor desa, dan pengadaan perahu 30 GT sebanyak dua unit di Desa Maitara Utara.
Berdasarkan temuan di Desa Maitara Utara, pihak Inspektorat sampai sejauh ini, belum bisa menyimpulkan hasil auditnya ke publik, dengan alasan belum selesai.
“Jadi, audit ini, belum selesai, kan kita belum kase (kasih) komentar, karena kita punya kesimpulan tidak dapat. Karena audit itu, harus tuntas dulu,” ujar Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan Arif Radjabesy, Jumat (3/5/2024).
Padahal sebelumnya, dugaan kasus ini telah disinggung oleh ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan melalui berita online terkait buka-bukaan soal hasil audit, ditanggapi Inspektorat.
“Soal buka-bukaan ini, yang disampaikan ketua DPRD kemarin itu, kita tidak bisa seperti itu. Karena audit abis, sesuai dengan SOP, kemudian sampaikan ke pemerintah Desa maupun Wali Kota Tidore Kepulauan,” terang Arif, saat ditemui di ruang kerjanya.
Persoalan buka-bukaan itu, kata Arif, terkecuali diminta oleh media, nanti ia laporkan ke wali kota baru bisa disampaikan.









