Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan empat pasangan calon (Paslon) wali kota – wakil wali kota pada Pilkada serentak tahun 2024.
Keempat paslon kandidat tersebut yakni, Bodewin Wattimena-Ely Toisuta, Agus Ririmasse-Novan Liem, Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyathri dan Tady Salampessy-Emily Dominggus Luhukay.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, kepada kepada sejumlah wartawan, Minggu (22/9/2024, mengatakan, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 2024 saat ini memasuki rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon.
“Sesuai dengan jadwal tahapan sebelumnya, pada hari Minggu 22 September 2024 dilakukan rapat pleno secara tertutup untuk menentukan atau menetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon dalam Pilkada Kota Ambon tahun 2024,” ujarnya.
Menurut Kaharudin, keempat Paslon ini telah melalui sejumlah tahapan yang diatur dalam UU dan PKPU. Dan dari semua proses yang dilewati, KPU menyatakan keempatnya memenuhi persyaratan dan siap bertarung di Pilkada Ambon.
“Sebelumnya kan dilakukan verifikasi administrasi, dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian tak ada tanggapan atau masukan masyarakat atas hasil itu. Jadi penetaoan ini telah sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.









