Amnesty Desak Polda Malut Bebaskan 11 Warga Adat Halmahera Timur

oleh -242 views
Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan Polda Maluku Utara. Mereka mendesak kapolda untuk segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditahan polisi. Foto: Narasi Timur

Porostimur.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengatakan, penangkapan warga masyarakat adat Halmahera Timur, Maluku Utara yang menolak kegiatan tambang nikel, sebagai bagian dari upaya menekan kritik atas kebijakan ekstraktif yang tidak ramah lingkungan.

Usman menegaskan, cara-cara penagkapan seperti ini melemahkan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan membela tanah ulayat mereka.

“Mereka tidak diajak konsultasi awal sebelum negara melaksanakan proyek pembangunan, termasuk tambang, yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Belum lagi dampak negatif operasi tambang di wilayah mereka, seperti masalah kesehatan, kehilangan akses air bersih karena sungai tercemar, dan kehilangan mata pencaharian,” ujar Usman Hamid, di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Baca Juga  Golkar Maluku Lepas Jenazah Nus Kei, Umar Lessy: Kita Kehilangan Pemimpin dan Pejuang

“Menolak tambang bukan kriminal. Membela tanah, hutan, dan sumber kehidupan dari eksploitasi adalah hak dasar masyarakat adat yang dijamin oleh Konstitusi dan hukum internasional. Itu sebabnya para mahasiswa hari ini menduduki Polda Maluku Utara untuk menuntut pembebasan mereka,” imbuhnya.

Usman mendesak jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara agar segera dan tanpa syarat memulangkan semua warga adat yang ditangkap. Pihak berwenang juga harus menghentikan semua kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi atas masyarakat adat Halmahera Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.