Porostimur.com, Dobo – Ketua Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (Amati), Collins Leppuy, menanggapi laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya dan Jemi Kauy oleh Harold Cundrad Darakay bersama sejumlah masyarakat dan kepala desa di Kepulauan Aru.
Menurut Leppuy, laporan yang dilayangkan ke Satreskrim Polres Aru pada Kamis (9/10) itu sangat tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Sebetulnya saya tidak perlu menanggapi riak-riak kecil sekelompok orang yang melaporkan saya dan Bung Jemy Kauy, tapi agar kesalahan berpikir mereka tidak lalu dianggap sebagai kebenaran oleh masyarakat, maka saya perlu merespons,” ujar Leppuy dalam rilis yang diterima Porostimur.com, Rabu (15/10).
Tantangan Balik dan Tuduhan Bohong
Leppuy menjelaskan bahwa laporan tersebut muncul sebagai reaksi terhadap langkah hukum yang dilakukan Amati di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada 6 Oktober 2025 lalu.
Saat itu, Amati menyampaikan surat dukungan disertai sejumlah data dan fakta otentik kepada Kejati Maluku terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Wokam antara Desa Tunguwatu, Gorar, Lau-Lau, Kobraur, dan Nafar.
“Laporan mereka itu adalah bentuk logical fallacy yang sedang dipertontonkan di depan publik. Kalau kami dianggap menyebarkan berita bohong, berarti sama saja mereka menuduh BPK dan Kejati Maluku berbohong,” tegas Leppuy.










