Buka Masa Persidangan 2025–2026, DPRD Kota Ambon Sahkan Dua Ranperda

oleh -261 views

Porostimur.com, Ambon — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (7/1/2026) sore, bertempat di Gedung DPRD Kota Ambon, Belakang Soya. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 16.00 WIT itu dihadiri Wakil Wali Kota Ambon, unsur Forkopimda Kota Ambon, pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Wakil Wali Kota Tekankan Sinergi Eksekutif–Legislatif

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas kinerja dan komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Maluku Nilai Penertiban Pasar Mardika Perlu Pendekatan Persuasif

“Pemerintah Kota Ambon memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas kerja sama dan komitmen yang terus terjalin dengan baik. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam menghadirkan kebijakan dan regulasi daerah yang berkualitas serta berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Ambon,” ujar Wakil Wali Kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.