Yusril: Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan di Tual Wajib Disidang Etik dan Pidana

oleh -569 views
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan oknum anggota Brimob berinisial MS harus menjalani sidang etik dan pengadilan pidana atas dugaan penganiayaan yang menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku.

Porostimur.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan oknum anggota Brimob berinisial MS harus menjalani sidang etik dan pengadilan pidana atas dugaan penganiayaan yang menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku.

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya AT (14), siswa madrasah tsanawiyah (MTs), dan menyesalkan insiden tersebut.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak yang tidak bersalah, itu sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

Tak Ada yang Kebal Hukum

Menurut Yusril, aparat penegak hukum wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban. Ia menegaskan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian harus diproses secara berlapis.

Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik dengan ancaman pemecatan dari institusi kepolisian. Kedua, pelaku wajib diadili di pengadilan pidana.

Baca Juga  Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan di Sidang Bos Blueray Cargo

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam menangani kasus tersebut, termasuk permohonan maaf resmi dari Mabes Polri yang dinilainya menunjukkan sikap lebih rendah hati.

No More Posts Available.

No more pages to load.