Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melalui rangkaian pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Ditetapkan Usai Pemeriksaan Saksi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” jelas Syarief.
Ia menyebut, ketiganya memiliki peran strategis dalam tata kelola program MBG sehingga diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran.









