Sertipikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurus Penerbitan Penggantinya

oleh -133 views
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan sertipikat, selama proses pengurusan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Porostimur.com, Jakarta – Kehilangan sertipikat tanah kerap menjadi kekhawatiran bagi masyarakat karena dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah. Namun, pemerintah memastikan bahwa sertipikat yang hilang tetap dapat diterbitkan kembali melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan sertipikat, selama proses pengurusan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian.

Wajib Lapor Kehilangan dan Lengkapi Dokumen

Langkah awal yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemohon juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.

No More Posts Available.

No more pages to load.