Porostimur.com – Saumlaki: Polres Kepulauan Tanimbar menggelar konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang menyeret 4 tersangka.
Kegiatan konferensi pers Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., dengan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu B. Laratmasse, S.H., Sabtu (9/10/2021), di depan gedung utama Mapolres.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekitar pukul 23.50 WIT terhadap Tersangka pertama dengan inisial IB beserta barang bukti 1 klip serbuk kristal jenis Shabu dan alat isap berupa 3 buah sedotan plastik, 1 buah Pireks, 1 buah penutup botol Le Mineral, 1 buah sumbu aluminium foil, 1 buah korek api gas warna kuning yang semuanya disimpan dalam dos rokok Marlboro filter black dan selain barang – barang dimaksud, juga ditemukan 1 bungkus kertas HVS putih yang didalamnya berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam kantung celana.
Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 berdasarkan hasil pengembangan dari Saudara IB diciduk pula tersangka kedua dengan inisial FL dan dari dirinya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja.









