Porostimur.com – Tual: Penyidik Satresnarkoba Polres Tual berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI.
Narkotika golongan I seberat 35,26 gram itu dikirim melalui transportasi laut KM. Sabuk Nusantara 103. Barang haram ini diamankan dari tangan AFR alias Amri, 31 tahun, warga Wearhir, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual.
“Iya benar. Tembakau sintetis seberat 35,26 gram itu terungkap pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIT,” kata Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, Kamis (14/10/2021).
Penyelundupan zat adiktif ini berhasil terungkap atas kerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC Tual).
Menurut Samson, kasus itu terungkap berawal saat tim Satresnarkoba Polres Tual memperoleh informasi dari sumber terpercaya pada Selasa (28/9/2021) pagi. Informasi diterima mengenai adanya pengiriman barang berupa paket menggunakan ekspedisi Jasa pengiriman TIKI dari Jakarta-Ambon-Tual.
Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan penyelidikan. Mereka berkoordinasi dengan Bea Cukai Tual untuk memonitor (pelacakan) perjalanan paket dari Jakarta-Ambon-Tual melalui sytem IT (pengiriman barang dalam negeri).









