Pada 16–19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menghadiri konferensi perdana Board of Peace (BOP) di Washington DC, Amerika Serikat. Forum itu membahas konflik Palestina–Israel bersama 20 negara anggota. Di sela agenda tersebut, berlangsung pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Hasilnya, menurut keterangan resmi, adalah kesepakatan tarif dagang baru. Tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap Indonesia yang sebelumnya 32 persen turun menjadi 19 persen. Presiden menyebutnya sebagai hasil yang “saling menguntungkan” dan “saling menghormati”.
Sepintas, ini tampak sebagai capaian diplomasi yang patut diapresiasi. Negosiasi panjang berujung pada penurunan tarif—sebuah kabar baik bagi eksportir. Namun dalam detail yang lebih sunyi, terdapat angka-angka yang mengundang tanya.
Barang-barang Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia dikenai tarif 0 persen. Sementara produk Indonesia ke AS tetap menghadapi tarif 10 hingga 19 persen, kecuali beberapa komoditas seperti minyak sawit, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, dan komponen pesawat terbang. Tekstil dan apparel memang 0 persen, tetapi dibatasi kuota.
Lebih jauh lagi, terdapat komitmen pembelian komoditas energi AS senilai USD 15 miliar, pembelian 50 unit pesawat Boeing senilai USD 13,5 miliar, serta impor produk pertanian AS USD 4,5 miliar. Total komitmen itu diperkirakan mencapai USD 33,5 miliar, belum termasuk kewajiban lain seperti impor bioetanol, batu bara kokas, hingga pembukaan pintu pakaian bekas cacahan.










