Adu Saksi-Ahli Soal Dugaan Tindak Asusila dan Manipulasi Data dalam Pilbup Halut

oleh -396 views
Rudhi Achsoni (kiri) selaku ahli Termohon saat menyampaikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Halmahera Utara, Rabu (12/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Panji

“Ketika anggaran APBD dikelola oleh orang yang tidak mempunyai moralitas kepemimpinan, maka lima tahun ke depan rakyat di daerah itu akan dipertaruhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Irawan Afrianto, ahli forensik digital, memastikan bahwa video dugaan asusila yang dijadikan barang bukti tidak menunjukkan tanda-tanda manipulasi digital.

“Tidak ada indikasi penggunaan teknologi deepfake dalam video tersebut. Jika itu deepfake, secara kasat mata pun kita bisa melihat adanya anomali,” jelasnya.

Bantahan dari KPU dan Pihak Terkait

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara menghadirkan Rudhi Achsoni sebagai Ahli. Ia membantah bahwa KPU dan Bawaslu tidak bersikap progresif dalam menangani persoalan kepemiluan.

Baca Juga  Sempat Buron, DPO Kasus Pencabulan Anak di Maluku Tengah Tertangkap di Namlea

“KPU dan Bawaslu bersikap progresif ketika ada persoalan kepemiluan di lapangan,” ujar Rudhi. Namun, ia mengakui adanya dilema karena sikap progresif sering berujung pada sanksi etik dari DKPP.

Sementara itu, Heru Widodo, praktisi hukum dari Pihak Terkait, membantah tuduhan terhadap Calon Bupati Nomor Urut 4, Piet Hein Babua. Ia menegaskan bahwa laporan atas dugaan perbuatan tercela tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Tidak ada proses peradilan pidana atas dugaan tersebut hingga pemungutan suara serentak pada 27 November 2024. Tidak ada pula putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Heru.

No More Posts Available.

No more pages to load.