Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan alasan Pihak Terkait belum mengambil langkah hukum terkait beredarnya video dugaan asusila tersebut.
“Jika video tersebut bukan Pihak Terkait, ada upaya hukum yang bisa dilakukan, termasuk pencemaran nama baik. Kenapa upaya hukum baru akan dilakukan setelah proses ini? Kenapa tidak segera dilakukan untuk memulihkan nama baik?” tanya Enny.
Nofebi Eteua selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa video tersebut disebarluaskan menggunakan akun palsu sebelum masa pencalonan.
“Saat itu, klien kami mempertimbangkan kondisi politik di Halmahera Utara, termasuk keuntungan dan kerugian dari isu ini,” ujar Nofebi.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum diambil berdasarkan cukupnya bukti hukum, dan klien mereka berkomitmen untuk mengambil sikap hukum setelah seluruh proses ini selesai.
Kemudian, salah satu Saksi Pemohon, Iskandar Dabi-Dabi, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengawasan pemilu di tingkat kecamatan.
Menurut Iskandar, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kao Teluk telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran pemilu. Namun, ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, rekomendasi tersebut belum dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara.











