Porostimur.com, Ternate – Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Ternate mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan sopir Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, terhadap seorang wartawan pada 22 April 2024 kemarin.
Ketua AJI Kota Ternate Fikram Salim mengatakan, kasus kekerasan pers yang dialami wartawan Malut Post bernama Fadli Kayoa itu, pihaknya bersama Malut Post dan komunitas wartawan lainnya telah resmi membuat laporan ke Polres Ternate.
“Yang kami laporkan ini, bukan hanya pidana umum, tapi juga terkait dengan pidana pers, karena korban Fadli dipukul dan dianiaya saat dia melakukan tugas sebagai wartawan,” tegas Fikram dalam keterangannya, Rabu (243/4/2024).
Pada saat kejadian itu, kata Fikram, dirinya sedang berkomunikasi dengan Fadly melalui via telephone dan mendengar intimidasi yang terjadi.
“Saya dengar Rio, sopir wakil ketua II DPRD Kota Ternate lakukan intimidasi terhadap Fadli dengan cara merampas HP. Dan itu, sempat saya sempat merekamnya,” akuinya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap Polres Ternate dapat menindaklanjuti kasus ini, dan tidak hanya dengan pidana umum, namun terkait undang-undang pers.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Pers Nomor 40 pasal 18 ayat 1 tahun 1999 sudah jelas, “menyebutkan bahwa apabila menghalang-halangi kerja wartawan bakal dikenakan sanksi”. (Mansyur Armain)