Ia merujuk Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang izin melaksanakan kegiatan pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Pasal 161B UU Minerba juga memberi ruang sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Gagal Panen Berulang dan Aksi Blokade Jetty
Julfian menegaskan bahwa kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayaul bukan peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, gagal panen dilaporkan terjadi berulang dan merata di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, masyarakat telah menempuh berbagai jalur resmi, mulai dari pengaduan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, verifikasi lapangan, hingga pengukuran kualitas air oleh tim ahli Universitas Khairun Ternate yang difasilitasi DPRD Komisi II Halmahera Timur.
Namun, seluruh proses tersebut tidak diikuti dengan langkah pemulihan dan pertanggungjawaban yang jelas dari perusahaan. Kondisi inilah yang kemudian memicu aksi blokade jetty PT JAS pada 21 Desember 2025 sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah dan perusahaan.
“Blokade itu bukan anarki. Itu sinyal terakhir ketika mekanisme formal tidak berjalan,” tandas Julfian. (Nahrawi Hi. Taha)











