Jetty Dinilai Titik Kunci Aktivitas Industri
Menurut Julfian, jetty milik PT JAS merupakan simpul utama aktivitas industri yang secara langsung beririsan dengan ruang hidup masyarakat pesisir. Oleh karena itu, penghentian sementara operasional jetty dinilai sebagai instrumen hukum yang sah dan proporsional.
AMBRUK, kata dia, merujuk Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang laut guna melindungi kelestarian lingkungan.
Selain itu, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga memberi kewenangan kepada pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga penutupan lokasi apabila terjadi kerusakan wilayah pesisir.
AMBRUK juga mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang membuka ruang sanksi berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.
“KKP pernah melakukan pembekuan aktivitas serupa di wilayah pesisir lain. Artinya, pemblokadean jetty bukan langkah ekstrem, melainkan kewenangan hukum negara,” ujar Julfian.
RKAB Bukan Hak Otomatis Perusahaan
Selain KKP, AMBRUK turut menyoroti peran strategis Kementerian ESDM RI. Menurut Julfian, persetujuan RKAB tidak boleh dipahami sebagai hak otomatis perusahaan, melainkan sebagai instrumen kontrol negara terhadap kepatuhan lingkungan.









