Amnesty Desak Penyelidikan Kematian Aktivis Papua Filep Karma

oleh -0 Dilihat

“Dalam banyak kasus, hal ini tak hanya ditujukan untuk keperluan identifikasi, namun juga meningkatkan kemungkinan bahwa keluarga akan menerima proses tersebut, yang merupakan bagian penting dari akuntabilitas proses investigasi potensi kematian di luar hukum,” tegas Usman.

Sebelumnya, Filep Karma ditemukan tak bernyawa di Pantai Base G, Jayapura pada hari ini. Jenazahnya ditemukan dengan pakaian selam yang terkoyak terutama di beberapa bagian seperti paha dan kaki. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, Jayapura.

Menurut informasi kredibel yang diterima Amnesty, menyelam adalah aktivitas rutin Filep selama beberapa waktu belakangan. “Namun demikian, Amnesty menilai sebab musabab persisi dari kematiannya harus dipastikan melalui penyelidikan,” sebut Usman.

Baca Juga  HUT ke-81 RI, Bupati Sula Apresiasi Paskibraka dan Seluruh Pihak yang Sukseskan Upacara

Filep tercatat pernah menyandang status prisoners of conscience atau tahanan hati nurani dari Amnesty International yang bermarkas di London, Kerajaan Inggris. Status itu disandangnya usai dirinya ditahan dan divonis 15 tahun penjara karena berpartisipasi dalam kegiatan damai berupa upacara pengibaran bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember 2004. Pada November 2015, ia menghirup udara bebas setelah menghabiskan lebih dari satu dekade di balik jeruji karena ekspresi damai politiknya.