Lebih lanjut Risman bilang, dijelaskan dalam Permenkes No: 28 Tahun 2011 salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). “disebabkan karena klinik menjadi salah satu usaha atau kegiatan yang spesifik dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Terkait desakan tersebut, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko, S.H, S.I.K, M.H, ketika dikonfirmasi Porostimur.com, via WhatsApp Kamis (14/9/2022) mengatakan, telah memerintahkan anggotanya, untuk melakukan penyelidikan persoalan ini, dan sementara dia masih berada di luar kota, setelah balik akan melakuan pengecekan kembali dan akan memberi informasi selanjutnya.
“Saya sudah perintahkan anggota Polres untuk segera lidik dugaan kasus klinik yang beroperasi tanpa izin, untuk sementara saya masih di luar daerah, nanti saya tiba di sula akan saya cek dan saya infokan,” ujar Kapolres.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Suryati saat dihubungi melalui pesan WhatshApp, Kamais (15/9/2022)
Mengatakan, klinik yang beroperasi tanpa izin usaha akan ditindak tegas seperti Klinik Indovarma yang beroperasi di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.









