Diskominfo Ambon Lakukan Langkah Pengalihan Pengeloalaan Menara BTS Dari Dishub

oleh -290 views

Porostimur.com, Ambon – Kewenangan pengendalian menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang saat ini masih di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon harus dialihkan ke Dinas Kominfo dan Persandian.

Pasalnya, kewenangan tersebut merupakan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kominfo, yang terbentuk sesuai Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2017.

Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, dalam keterangan pers, Kamis (15/9/2022) di Balai Kota.

“Secara teknis kami telah melakukan langkah -langkah untuk pengalihan itu, yang pertama adalah berkoordinasi dengan Dishub, kedua; kita juga sudah menyampaikan telaahan kepada pimpinan, dalam hal ini Bapak Richard Louhenapessy yang saat itu masih menjabat Wali Kota,” ujarnya.

Dikatakan, dalam rapat dengan DPRD Kota Ambon, Rabu (14/9/2022) kemarin, dirinya telah menjelaskan mengapa kewenangan pengelolaan BTS masih ada di Dishub, dimana hal itu didasari pada Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Baca Juga  Bayi 7 Bulan Tewas Ditembak di Tepi Barat, Militer Israel Sebut Masih Diselidiki

“Saat Perda Nomor 19 Tahun 2012 itu diterbitkan, Dinas Kominfo Kota Ambon belum terbentuk,” ungkapnya.

Namun kemudian, saat Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Informatika terbit, kewenangan pengendalian BTS tak dialihkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.