Porostimur.com, Sofifi – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong penerapan konsep Multiusaha Kehutanan di Maluku Utara sebagai strategi mengoptimalkan potensi sumber daya hutan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum APHI, Soewarso, saat memimpin audiensi bersama jajaran Dewan Pengurus APHI dan Ketua Komda APHI Maluku Utara, Arif Budiantoro, dengan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Selasa (21/7/2026).
Soewarso mengungkapkan, Maluku Utara saat ini memiliki 16 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 739.026 hektare yang terdiri atas PBPH Hutan Alam dan Budidaya Hutan Tanaman. Namun, menurutnya, perubahan tren produksi menuntut adanya transformasi dalam pengelolaan sektor kehutanan.
“Tren produksi kayu alam di Maluku Utara terus menurun, sementara produksi dari hutan tanaman menunjukkan peningkatan. Perubahan ini perlu direspons melalui transformasi pengelolaan hutan yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan,” katanya.
Multiusaha Kehutanan Perkuat Ekonomi Berbasis Hutan
Menurut Soewarso, kebijakan Multiusaha Kehutanan membuka ruang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan berbagai potensi usaha di kawasan hutan, tidak hanya mengandalkan produksi kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, agroforestri, hingga perdagangan karbon.










