Situasi itu mengingatkan saya pada adegan mahasiswa yang datang ke kampus mencari transkrip lama, tapi petugas loket bilang, “Komputernya mati, Mas, sejak 2004.” Lengkap dengan kipas angin rusak di belakangnya, yang mungkin hanya terjadi di kampus sekelas UGM.
Belum selesai kebingungan itu, muncul babak baru. Pihak KPU Surakarta yang juga dihadirkan dalam sidang ternyata punya jawaban lebih cerdas: memusnahkan arsip pencalonan Jokowi ketika masih jadi Wali Kota. Alasannya, masa simpan arsip sudah dua tahun. Bukan sudah, tapi baru dua tahun!
Rospita pun langsung menegur, dengan mengingatkan bahwa retensi arsip publik itu minimal harus lima tahun. Kenyataan ini begitu lucu sekaligus miris. Kalau arsip itu manusia, mungkin dia sudah nangis di pojokan sambil teriak, “Saya belum waktunya mati!”
Di tengah semua kegaduhan administratif itu, Polda Metro Jaya muncul membawa kabar yang tak kalah dramatis: ijazah asli Jokowi ada di tangan mereka, disita untuk proses hukum. Tampak seperti plot twist anime: benda yang dicari semua orang sejatinya sudah berada di tangan aparat.
Di negara lain, verifikasi ijazah presiden biasanya cepat selesai: telepon universitas, temukan arsip, selesai. Di Jerman misalnya, saat kontroversi plagiarisme gelar Doktor Karl-Theodor zu Guttenberg, universitasnya sigap memeriksa, publik mengawasi, dan keputusan jelas diumumkan.









