Aturan KUHP Baru: Nikah Siri & Poligami Ilegal, Bisa Dipenjara 6 Tahun

oleh -117 views

Porostimur.com, Jakarta — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional. Salah satu yang kini ramai diperbincangkan publik adalah pengaturan baru terkait perkawinan, khususnya soal nikah siri dan praktik poligami tanpa prosedur resmi.

Dalam regulasi terbaru ini, negara menegaskan bahwa perkawinan bukan semata-mata urusan personal atau keagamaan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak, dan transparansi. Karena itu, praktik perkawinan yang dilakukan dengan menyimpang dari ketentuan hukum dapat berujung pada sanksi pidana, bahkan hingga enam tahun penjara.

Poligami Tanpa Izin Bisa Berujung Penjara

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah aturan soal poligami. Dalam KUHP baru, poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri pertama kini dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 401 dan 402 KUHP.

Baca Juga  Arbeloa Sambut Tugas Tangani Real Madrid dengan Kalem: Saya Paham DNA Klub Ini

Jika seorang laki-laki menikah lagi sementara perkawinan sebelumnya masih sah dan tidak ada persetujuan dari istri pertama, maka ia dianggap melanggar hukum. Ancaman pidananya mencapai 4 tahun 6 bulan penjara.

Lebih berat lagi, jika status perkawinan tersebut sengaja disembunyikan dari pasangan barunya, maka hukuman bisa meningkat hingga 6 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.