“Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara,” demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.
Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik poligami yang dilakukan secara diam-diam dan merugikan pihak lain, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam membangun rumah tangga.
Nikah Siri Tak Lagi Sekadar Urusan Privat
KUHP baru juga memberi dimensi hukum yang berbeda terhadap praktik nikah siri. Selama ini, nikah siri sering dianggap sebagai urusan internal berbasis keyakinan agama. Namun, dalam KUHP terbaru, negara mulai menegaskan pentingnya pencatatan dan pelaporan perkawinan.
Pasal 404 KUHP menyebutkan bahwa perkawinan yang tidak dicatat secara resmi tetap wajib dilaporkan kepada pejabat yang berwenang. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka pelaku dapat dikenai denda administratif kategori II.
Meski tidak langsung berujung pidana penjara, konsekuensi hukum tersebut tetap dianggap serius. Terlebih jika nikah siri dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menimbulkan penghalang hukum lain, maka pelakunya dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Larangan Menyembunyikan Status Pernikahan
Salah satu poin paling tegas dalam KUHP baru adalah larangan menyembunyikan status perkawinan saat menikah kembali. Pasal 401 secara eksplisit menyebut bahwa seseorang yang menikah dengan orang lain dengan menyembunyikan fakta bahwa dirinya masih terikat perkawinan sah dapat dijatuhi hukuman hingga 6 tahun penjara.










