Aturan KUHP Baru: Nikah Siri & Poligami Ilegal, Bisa Dipenjara 6 Tahun

oleh -319 views

Selain itu, Pasal 403 juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan, sehingga pernikahan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Dalam kasus ini, pelaku bisa dikenai pidana berupa denda kategori IV.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kejujuran dalam perkawinan kini bukan sekadar norma sosial, tetapi telah menjadi kewajiban hukum.

Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

Pembaruan aturan dalam KUHP ini dinilai sebagai langkah serius negara untuk memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak. Selama ini, praktik nikah siri dan poligami ilegal kerap menempatkan perempuan dan anak dalam posisi rentan, baik secara hukum, ekonomi, maupun sosial.

Baca Juga  Ada Nabi yang Berdakwah Nyaris Seribu Tahun

Dengan aturan yang lebih tegas, negara ingin memastikan bahwa setiap perkawinan berjalan dalam koridor hukum yang jelas, transparan, dan adil bagi semua pihak.

Bagi masyarakat yang tengah merencanakan pernikahan atau masih mempertanyakan status hukum nikah siri dan poligami, pemahaman terhadap aturan baru ini menjadi penting. Sebab, selain menyangkut aspek moral dan sosial, perkawinan kini juga membawa konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan. (red)

Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.