Bawaslu MalUt Akui, Pemilu 2019 di Halmahera Barat Sarat Pelanggaran

oleh -11 views

@ Porostimur.com | Ternate : Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, kepada media pers di Ternate, Minggu (12/5) mengatakan, penggelembungan suara di Kabupaten Halmahera Barat terjadi secara secara Terstruktur, Massif Dan Sistematis (TMS). Mulai dari DPD, hingga DPRD Provinsi.

Muksin mengaku telah menginstruksikan Bawaslu Halbar, agar segera menangani pihak PPK, termasuk KPU kabupaten yang diduga kuat terlibat kong kali kong.

Amrin Muksin menjelaskan, masalah yang terjadi adalah formulir DB dengan DA tidak sesuai, kemudian direkomendasikan menggunakan DA1. Selain itu, terdapat dua DA1 di Kecamatan Ibu Selatan.

“Perubahan angka- angka begitu signifikan, dan ini jelas merugikan kontestan lain. disamping itu, sikap penyelenggara yang seperti ini jelas merusak tahapan pemilu,” ucapnya.

Kuasa Hukum Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara, Armin Soamole, SH, menegaskan tidak akan mentolelir masalah yang merugikan partai berlambang bintang sembilan itu.

Menurut Soamole, berdasarkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara pada Rabu 8 Mei 2019, ada poin penting yang harus disampaikan, yakni penggelembungan dan pemalsuan formulir DA1 di tingkat kecamatan.