Atas hasil tersebut, Kepolisian menghentikan penyidikan atas temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena tidak cukup bukti. Kejaksaan Halmahera Barat dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat juga bersepakat temuan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang itu dihentikan sesuai dengan hasil uji laboratorium forensik dan meminta surat SP3.
Sementara itu, Paslon Nomor Urut 3 James Uang-Djufri Muhamad selaku Pihak Terkait mengatakan selain dalil dugaan pelanggaran politik uang yang telah dinyatakan tidak cukup bukti, Pemohon juga mendalilkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang secara masif.
Setelah Pihak Terkait memeriksa bukti yang diajukan Pemohon, bukti-bukti yang dimaksud sama sekali tidak menunjukkan OTT terhadap tim pemenangan Paslon 3. Bukti justru hanya menunjukkan sejumlah uang yang dikumpulkan di Sentra Gakkumdu tanpa adanya penjelasan lebih lanjut.
“Bukti yang diajukan berupa foto dan video tanpa identitas sehingga tidak dapat diakui sebagai bukti politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Denny Indrayana di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung 1 MK, Jakarta.









