Porostimur.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat mengatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Halmahera Barat Tahun 2024 telah dihentikan karena tidak cukup bukti.
Hal ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (24/1/2025).
“Temuan dihentikan karena tidak cukup bukti,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Helni Rosiana Amo dalam sidang Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (24/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Helni menjelaskan terdapat temuan dugaan pelanggaran pembagian uang untuk memengaruhi pemilih pada masa tenang di Desa Acango pada 26 November 2024. Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Halmahera Barat meneruskannya ke Sentra Gakkumdu karena terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Pada 30 November 2024, Sentra Gakkumdu pun sepakat meneruskan ke proses penyidikan oleh Kepolisian Resort Halmahera Barat. Namun, hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti handphone yang disita maupun keterangan saksi dan bukti tidak ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang.