Paslon JUJUR Sebut Tudingan Mobilitas ASN dalam Pilkada Halmahera Barat Tak Terbukti

oleh -895 views
Kuasa Hukum Pihak Terkait Wafdah Zikra Yuniarsyah memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 203/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (24/1/2025). Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 James Uang dan Djufri Muhamad (JUJUR) selaku Pihak Terkait membantah adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Halmahera Barat Tahun 2024.

Menurut Pihak Terkait, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 4 Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar tidak dapat membuktikan dalilnya sendiri mengenai mobilitas ASN untuk kepentingan kontestasi politik Paslon 3.

“Para Pemohon tidak yakin dengan apa yang didalilkannya dan tidak dapat mengajukan bukti yang berdasar serta meyakinkan terhadap tuduhan dimaksud,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait Denny Indrayana dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 203/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga  Resmi Dilantik, Kades Kukupang Harap IPPMAKU Jadi Motor Penggerak Kemajuan Desa

Pihak Terkait melakukan inzage terhadap bukti-bukti yang diajukan para Pemohon. Namun, bukti-bukti yang diajukan Pemohon tidak bisa diidentifikasi karena tidak menunjukkan informasi lokasi dan waktu kejadian.

Sementara, dalil Pemohon yang menyebutkan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Julius Marau terkait imbauan untuk melakukan ibadah bersama Bupati adalah hal yang wajar. Menurut Pihak Terkait, tidak ditemukan unsur upaya mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu.

No More Posts Available.

No more pages to load.