Bawaslu Tegaskan Dugaan Politik Uang di Pilbup Halmahera Barat Tidak Cukup Bukti

oleh -819 views
Kuasa Hukum Pihak Terkait Denny Indrayana memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (24/1/2025). Humas/Teguh

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat selaku Termohon mengatakan dalil Pemohon yang menyebutkan adanya keterlibatan 173 kepala desa dan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memenangkan Paslon 3 tidak berdasar dan tidak jelas.

Sebab Pemohon tidak menjelaskan secara jelas nama desa maupun kepala desanya secara spesifik. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan Pemohon terkait adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat dibuktikan sendiri oleh Pemohon.

“Menurut Termohon, dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif adalah tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk ditolak,” tutur kuasa hukum Termohon Akhmad Jazuli dalam persidangan.

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Halmahera Barat selaku Termohon, Paslon 1 Juliche Dolfina Baura-Bustami Albaar memperoleh 7.736 suara, Paslon 2 Danny Missy-Iksan Husain meraih 18.147 suara, Paslon 3 James Uang-Djufri Muhamad memperoleh 28.781 suara, dan Paslon 4 Iskandar Idrus-Lusiany Inggilina Damar meraih 13.367 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Halmahera Barat atas penetapan perolehan tersebut; menyatakan Paslon 3 James Uang-Djufri Muhamad tidak sah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat karena melanggar Pasal 1 Butir 18 Keputusan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah; dan memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Barat. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.