Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









