Bejat, Kakek Bau Tanah di Leihitu Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun

oleh -0 Dilihat
Kakek-Kakek Cabuli Bocah 6 Tahun (ilustrasi)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Yunus Serang Desak PN Ambon Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas Bank Maluku-Malut

No More Posts Available.

No more pages to load.