Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kominfo tengah gencar mensosialisasikan program migrasi dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital.
Siaran televisi analog yang sidah mengudara selam 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan layar antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Lalu bagaimana cara beralih dari siaran televisi analog ke digital?
Jika televisi belum memiliki saluran penerima siaran TV digital, tidak harus melakukan pergantian perangkat televisi baru.
Berikut ini dua skema yang bisa dilakukan untuk beralih dari siaran televisi analog ke digital seperti dikutip porostimur.com dari siarandigital.kominfo.go.id, Kamis (26/5/2022):
1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekoder.
2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2.
Caranya:
– Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital.









