Tersangka Muhammad Siraj Tuni telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari, terhitung sejak 15 September 2022 s/d 04 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor Print-320/Q.2.11.3/Eoh.2/09/2022 tanggal 15 September 2022.
“Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Soasio untuk dilakukan penitipan penahanan,” jelasnya. (Len)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










