Bolehkah Mengelap Sisa Air Wudhu? Ini Penjelasannya

oleh -262 views

Wudhu menjadi salah satu syarat sah sholat yang memiliki banyak keutamaan. Setiap anggota tubuh yang dibasuh dalam wudhu memiliki nilai ibadah, sebab wudhu tidak hanya membersihkan fisik, tetapi juga menjadi sarana penyucian jiwa.

Air wudhu dianjurkan untuk tetap membasahi anggota tubuh hingga kering dengan sendirinya. Dalam hadits, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa tetesan air wudhu seperti dosa-dosa yang berguguran.

Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Apabila seorang muslim atau mukmin berwudhu, lalu ia membasuh wajahnya, akan keluarlah dari wajahnya setiap dosa akibat pandangan kedua matanya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air terakhir. Lalu jika ia membasuh kedua tangannya, akan keluarlah setiap dosa akibat kekerasan yang dilakukan kedua tangannya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air yang terakhir. Lalu jika ia membasuh kedua kaki, akan keluarlah setiap dosa akibat langkah kedua kakinya bersamaan dengan air, atau bersama tetesan air terakhir, hingga ia keluar (dari wudhu) bersih dari dosa.” (HR: Muslim)

Pandangan Ulama tentang Mengelap Air Wudhu

1. Pendapat yang Membolehkan

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa mengelap sisa air wudhu hukumnya boleh. Tidak ada larangan tegas dalam Al-Qur’an maupun hadits yang melarang seseorang untuk mengeringkan anggota tubuh setelah berwudhu.

No More Posts Available.

No more pages to load.