BPK Soroti Kinerja Tim Optimalisasi PAD Maluku Utara, Honorarium Rp7,8 Miliar Tak Diikuti Laporan Kinerja

oleh -48 views
Dalam laporan bernomor 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 itu, BPK mengungkapkan masih terdapat berbagai persoalan dalam upaya optimalisasi PAD, termasuk tidak adanya laporan capaian kinerja tim meski anggaran honorarium telah direalisasikan hingga miliaran rupiah.

Porostimur.com, Sofifi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kinerja Tim Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilai belum berjalan optimal. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Dalam laporan bernomor 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 itu, BPK mengungkapkan masih terdapat berbagai persoalan dalam upaya optimalisasi PAD, termasuk tidak adanya laporan capaian kinerja tim meski anggaran honorarium telah direalisasikan hingga miliaran rupiah.

BPK Temukan Kinerja Belum Optimal

Tim Optimalisasi Penerimaan PAD dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 380.6/KPTS/MU/2024 dan Nomor 292.5/KPTS/MU/2025.

Baca Juga  Sebar Video Asusila Kekasih karena Gagal Dapat Uang Nikah, Tentara Gadungan Jadi Tersangka

Berdasarkan data yang diperiksa BPK, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara merealisasikan pembayaran honorarium tim sebesar Rp4.357.000.000 pada 2024 dan Rp3.518.600.000 pada 2025, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp7,87 miliar.

Dalam SK Gubernur tersebut, tim diberikan sejumlah tugas, mulai dari memberikan arahan kebijakan peningkatan PAD, mengoordinasikan kegiatan optimalisasi penerimaan daerah, melakukan analisis dan evaluasi, hingga menyusun sistem serta prosedur untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.