Selain dua OPD tersebut, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada sejumlah perangkat daerah lainnya, masing-masing Sekretariat Daerah sebesar Rp291.705.000, Badan Pendapatan Daerah Rp299.925.000, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp227.650.000, Dinas Sosial Rp148.060.000, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp74.550.000, Dinas Perikanan Rp194.250.000, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp240.100.000, serta Dinas Kesehatan Rp565.487.000.
Total Kelebihan Pembayaran Capai Rp4,65 Miliar
Secara keseluruhan, BPK mencatat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada sepuluh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat mencapai Rp4.655.227.000.
Jumlah tersebut berasal dari total realisasi pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp7.141.877.000, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, nilai yang seharusnya dibayarkan hanya Rp2.486.650.000.
Dalam laporannya, BPK menyebut terdapat perbedaan antara nilai yang telah dibayarkan dengan jumlah yang semestinya diterima sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui penelusuran, penyempurnaan pertanggungjawaban, serta pengembalian kelebihan pembayaran apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.










