Porostimur.com, Piru – Pergerakan Rakyat Indonesia untuk Solidaritas dan Integritas (PERISAI SI) Kota Ambon mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Desakan itu terkait dugaan pengelolaan anggaran makan dan minum yang disebut tidak hanya diperuntukkan bagi lingkungan DPRD, tetapi juga diduga mencakup belanja makan dan minum Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten SBB.
Sekretaris PERISAI SI Kota Ambon Mujahidin Buano, menilai apabila dugaan tersebut benar, maka terdapat indikasi pengelolaan anggaran di luar kewenangan bendahara Sekretariat DPRD.
Menurutnya, setiap bendahara pengeluaran hanya memiliki kewenangan mengelola anggaran yang telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bertugas.
“Seorang bendahara hanya berwenang mencairkan dan mengelola anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada satuan kerja tempatnya bertugas sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Buano dalam keterangannya.









