“Evaluasi atas pelaksanaan pengendalian inflasi di daerah dilakukan pada Pemerintah Kota Ambon yang menjadi pembentuk Indeks Harga Konsumen (IHK) dengan nilai inflasi tertinggi setelah Kota Tual yakni sebesar 5,81% pada wilayah Provinsi Maluku. Evaluasi difokuskan pada pelaksanaan pengendalian inflasi tahun 2023, namun untuk kepentingan analisis juga memanfaatkan data pelaksanaan pengendalian inflasi daerah tahun 2022,” imbuhnya.
Yunaedi menambahkan, dari kegiatan evaluasi, Tim Perwakilan BPKP Provinsi Maluku mengidentifikasi beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pengendalian inflasi daerah pada Pemerintah Kota Ambon yang berpotensi menghambat pencapaian target sasaran pengendalian inflasi.
“Atas hal tersebut, tim memberikan sejumlah saran dan solusi kepada beberapa pihak terkait agar pengendalian inflasi di Kota Ambon dapat mencapai target sasaran yang diharapkan,” pungkasnya. (Nur Fauziah)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News












