Sengketa Strategis Bernuansa Historis
Sengketa yang dimediasi ini melibatkan klaim kepemilikan atas bidang tanah yang berada di wilayah Desa Lala, di mana TNI AU mengklaim sebagai bagian dari aset negara, sementara pihak warga, khususnya ahli waris Memang Wamnebo, mengklaim sebagai tanah hak milik turun-temurun.
Situasi ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan aspek hukum agraria, sejarah lokal, serta klaim administratif atas aset negara yang digunakan untuk kepentingan strategis pertahanan.
Mediasi Belum Berbuah Hasil
Walau belum menghasilkan kesepakatan, pertemuan ini dianggap penting sebagai momentum awal untuk membuka jalur komunikasi yang sehat dan formal di antara pihak yang bersengketa. Pihak Kantor Pertanahan Buru menyatakan siap memfasilitasi mediasi lanjutan jika diperlukan.
“Mediasi seperti ini penting untuk menjaga agar konflik tidak berkembang ke ranah sosial yang lebih luas. Semua pihak tetap kita dorong untuk menyelesaikan dengan kepala dingin dan semangat musyawarah,” pungkas Erik Helaha. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










