Porostimur.com, Masohi – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah kembali menggencarkan program Akses Reforma Agraria (ARA) Tahun 2026 dengan menggelar kegiatan penyuluhan kepada masyarakat Negeri Administratif Lafa, Kecamatan Telutih, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan Akses Reforma Agraria yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan aset tanah secara produktif guna mendorong kesejahteraan dan memperkuat kemandirian ekonomi.
Penyuluhan diikuti masyarakat Negeri Lafa, perangkat pemerintah negeri, serta menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait yang memberikan materi mengenai pemberdayaan masyarakat berbasis aset tanah.
Mewakili Pemerintah Negeri Lafa, Sekretaris Negeri Lafa mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana menambah pengetahuan yang dapat diterapkan dalam pengembangan usaha maupun peningkatan kesejahteraan keluarga.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dan mengikuti penyuluhan ini dengan baik. Kegiatan ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk memperoleh informasi dan pengetahuan yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam pengembangan usaha maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sertipikat Tanah Jadi Modal Pemberdayaan Ekonomi
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Sayid Hasan Assagaff, menjelaskan bahwa program Akses Reforma Agraria merupakan bagian penting dari upaya pemerintah agar manfaat reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurutnya, sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal dasar dalam mendorong pengembangan ekonomi masyarakat.










