Brimob Maut Masias Siahaya Divonis 10 Tahun Penjara atas Kematian Aryanto Tawakal

oleh -20 Dilihat
Mantan anggota Brimob Polda Maluku, Masias Victoria Siahaya, akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Porostimur.com, Ambon — Helm tactical yang semestinya menjadi perlengkapan pelindung justru berujung maut bagi Aryanto Tawakal, remaja 14 tahun asal Tual. Mantan anggota Brimob Polda Maluku, Masias Victoria Siahaya, akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Majelis hakim menyatakan Messi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Aryanto meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Ambon, Senin (31/8/2026). Sidang dipimpin hakim ketua Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi hakim anggota Iqbal Albana dan Nova Salmon.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Masias Victoria Siahaya alias Mesi selama 10 tahun,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Trump Unggah Deepfake AI Serang Pulau Kharg, Pentagon Jadi Repot

Vonis tersebut menjadi akhir dari rangkaian persidangan perkara yang bermula dari sebuah tindakan di jalan raya dan berujung pada kematian seorang anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.