Brimob yang Tembak Penambang hingga Tewas di Kawasan Gunung Botak Bakal Dipecat

oleh -636 views

Saat ini, lanjut Lotharia, kasus penambakan tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.

“Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku,” tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.

Lotharia meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.

“Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita pecat, apalagi yang menghilangkan nyawa orang,” tegasnya.

Dansat Brimob Kombes Pol Muhammad Guntur juga menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak keluarga almarhum dan merasa prihatin dengan kejadian tersebut.

Baca Juga  Rugikan Puluhan Peserta Arisan Rp800 Juta, Ibu Bhayangkari di Halteng Jadi Tersangka

“Kami turut berduka, dan akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Ambon,” katanya.

Guntur juga meminta masyarakat agar dapat melaporkan apabila ada anggota yang bertindak menyalahi aturan atau prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau ada anggota kami yang tidak benar, dapat melaporkan langsung kepada kami,” pintanya.

Sebelumnya, anggota brimob Bripka AB menembak seorang penambang bernama Made Nurlatu (49), warga Desa Tanah Merah hingga tewas di lokasi tambang emas ilegal Desa Dava Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru, Maluku Sabtu (29/1).

No More Posts Available.

No more pages to load.